PERATURAN
KOST PUTRI AN-NISA YOGYAKARTA
Guna menjaga kenyamanan dan privasi
bersama di Kost Putri An-Nisa, setiap penghuni kost diharap mematuhi dan
menjalankan peraturan sebagai berikut:
- Penghuni kost An-Nisa adalah Mahasiswi yang terdaftar di Kost Putri An Nisa dan tercatat biodatanya oleh pemilik Kost.
- Kost Putri An-Nisa adalah kost khusus putri, tamu laki-laki tidak diperbolehkan masuk ke dalam komplek kost (batas pintu gerbang dalam), kecuali untuk kepentingan khusus dengan ijin dari pemilik (misalnya untuk membantu pindahan, orang tua menengok, dll).
- Untuk menerima tamu laki-laki, harus di PONDOK TAMU AN-NISA / KANNISA KULIER
- Jika ketahuan memasukkan laki-laki yang buka muhrimnya dalam kamar kost maka saat itu juga pemilik kost akan memutuskan kontrak sewa.
- Bila pada kondisi tertentu terdapat teman wanita yang akan menginap, agar melaporkan kepada pemilik kost dan akan dikenakan biaya menginap sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak diperkenankan membawa hewan piaraan yang dapat mengganggu penghuni kost yang lain.
- Penghuni kost An-Nisa harus saling menjaga ketenangan, tidak diperbolehkan membuat kegaduhan yang mengganggu penghuni yang lainnya.
- Tidak diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik tambahan dengan daya besar (misal: AC, kulkas, dll) tanpa seijin pemilik kost.
- Pada saat meninggalkan kamar agar semua perangkat listrik dimatikan, hal ini sangat penting untuk menghindari resiko kebakaran.
- Tidak diperbolehkan membawa minuman keras, obat terlarang ke dalam komplek kost dan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
- Dilarang merokok di lingkungan Kost An-Nisa.
- Tidak diperbolehkan mengecat dinding tanpa seijin pemiilik.
- Amankan barang berharga dan kunci pintunya jika meninggalkan kost.
- Parkirkan Sepeda Motor pada tempatnya dan dikunci stang.
- Pemilik Kost hanya melakukan pengawasan 24 Jam via CCTV. Setiap kehilangan barang / kendaraan akibat kelalaian penghuni kost menjadi tanggu jawab penghuni kost sendiri.
- Harap diperhatikan Jam buka dan tutup pintu gerbang luar kost yaitu 05.00 – 22.00. Jika ada keperluan keluar diatas jam itu harap memberitahukan kepada pemilik kost atau penjaga kost.
- Pembayaran perpanjangan kost PALING LAMBAT satu minggu sebelum jatuh tempo.