Kamis, 28 Januari 2016

PERATURAN KOST PUTRI AN-NISA YOGYAKARTA



PERATURAN KOST PUTRI AN-NISA YOGYAKARTA

Guna menjaga kenyamanan dan privasi bersama di Kost Putri An-Nisa, setiap penghuni kost diharap mematuhi dan menjalankan peraturan sebagai berikut:
  1. Penghuni kost An-Nisa adalah Mahasiswi yang terdaftar di Kost Putri An Nisa dan tercatat biodatanya oleh pemilik Kost.
  2. Kost Putri An-Nisa adalah kost khusus putri, tamu laki-laki tidak diperbolehkan masuk ke dalam komplek kost (batas pintu gerbang dalam), kecuali untuk kepentingan khusus dengan ijin dari pemilik (misalnya untuk membantu pindahan, orang tua menengok, dll).
  3. Untuk menerima tamu laki-laki, harus di PONDOK TAMU AN-NISA / KANNISA KULIER
  4. Jika ketahuan memasukkan laki-laki yang buka muhrimnya dalam kamar kost maka saat itu juga pemilik kost akan memutuskan kontrak sewa.
  5. Bila pada kondisi tertentu terdapat teman wanita yang akan menginap, agar melaporkan kepada pemilik kost dan akan dikenakan biaya menginap sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Tidak diperkenankan membawa hewan piaraan yang dapat mengganggu penghuni kost yang lain.
  7. Penghuni kost An-Nisa harus saling menjaga ketenangan, tidak diperbolehkan membuat kegaduhan yang mengganggu penghuni yang lainnya.
  8. Tidak diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik tambahan dengan daya besar (misal: AC, kulkas, dll) tanpa seijin pemilik kost.
  9. Pada saat meninggalkan kamar agar semua perangkat listrik dimatikan, hal ini sangat penting untuk menghindari resiko kebakaran.
  10. Tidak diperbolehkan membawa minuman keras, obat terlarang ke dalam komplek kost dan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
  11. Dilarang merokok di lingkungan Kost An-Nisa.
  12. Tidak diperbolehkan mengecat dinding tanpa seijin pemiilik.
  13. Amankan barang berharga dan kunci pintunya jika meninggalkan kost.
  14. Parkirkan Sepeda Motor pada tempatnya dan dikunci stang.
  15. Pemilik Kost hanya melakukan pengawasan 24 Jam via CCTV. Setiap kehilangan barang / kendaraan akibat kelalaian penghuni kost menjadi tanggu jawab penghuni kost sendiri.
  16. Harap diperhatikan Jam buka dan tutup pintu gerbang luar kost yaitu 05.00 – 22.00. Jika ada keperluan keluar diatas jam itu harap memberitahukan kepada pemilik kost atau penjaga kost.
  17. Pembayaran perpanjangan kost PALING LAMBAT satu minggu sebelum jatuh tempo. 

PERATURAN KOST PUTRI AN-NISA YOGYAKARTA

PERATURAN KOST PUTRI AN-NISA YOGYAKARTA Guna menjaga kenyamanan dan privasi bersama di Kost Putri An-Nisa, setiap penghuni kost dih...